Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan Islam Dalam Memperbaiki Moral Bangsa (Studi Analisis Tujuan Pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003)

Penulis

  • Mohammad Ramli Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hidayatullah Batam
  • Siti Nur Mawaddah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hidayatullah Batam

DOI:

https://doi.org/10.61456/tjiec.v2i1.45

Kata Kunci:

Lembaga Pendidikan Islam, , UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, Tanggung Jawab, Moral

Abstrak

Lembaga pendidikan Islam merupakan suatu keberhasilan pendidikan sebagai wadah dimana Pendidikan dalam ruang lingkup ke-Islaman seperti keluarga, masjid, pondok pesantren, madrasah dan perguruan tinggi Islam merupakan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang mutlak diperlukan di suatu negara secara umum atau disebuah kota secara khususnya dalam jalur pendidikan informal, nonformal dan formal. Berdasarkan tujuan pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yakni; iman, takwa, akhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab memberikan tujuan yang diharapkan dalam memperbaiki moral bangsa.Tanggung jawab pendidikan Islam menetapkan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 bahwasannya pendidikan Islam dan Lembaga Pendidikan Islam memiliki wewenang yang lebih luas untuk berkontribusi dalam mengarahkan manusia ke arah yang di cita-cita umat Islam untuk mencetak daya manusia yang berkualitas dan mantap dalam aqidah ke Islaman dan memiliki moralitas yang tinggi.

Diterbitkan

2022-08-16

Terbitan

Bagian

Articles